PK Ryan Jagal
Orangtua Ryan Jagal Berencana Hadiri Sidang Anaknya
Orangtua Very Idham Henyansyah alias Ryan Jagal direncanakan hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) anakny
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orangtua Very Idham Henyansyah alias Ryan Jagal direncanakan hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) anaknya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (22/9/2011).
"Orangtua Ryan direncanakan hadir, namun mereka belum konfirmasi lagi," kata Pengacara Ryan, Kasman Sangaji ketika dihubungi Tribunnews.com.
Kasman mengaku kliennya siap menjalani sidang PK kali ini. Apalagi, Ryan telah berada di Lembaga Permasyarakan (LP) Pondok Rajeg, Cibinong sejak hari Senin (19/9/2011). Pemindahan Ryan dari LP Kesambi, Cirebon ke Cibinong agar kondisi terpidana hukuman mati itu sehat. "Kondisinya sekarang sehat. Tapi saya belum menjenguknya," kata Kasman.
Sebelumnya, Ryan kecewa atas sidang PK yang diajukannya. Pasalnya, saat hari sidang, dia tetap berada di LP Kesambi, Cirebon dan tidak dibawa tim jaksa untuk datang ke PN Depok.
Kubu Ryan pun menyalahkan penuntut umum di atas tak hadirnya Ryan. Penasihat hukum Ryan, Kasman Sangaji mengatakan, penuntut umum sebenarnya tahu kalau jika PK Ryan dilangsungkan saat itu. Namun, Ryan masih berada di selnya, Lapas Kesambi, Cirebon.
Menurut Kasman, dalam proses PK, adalah hak terdakwa dan ahli waris. Sementara penasihat hukum hanya bisa mendampingi saja. Hak terdakwa dalam PK ini bukan substitusional, tak bisa digantikan.
Diketahui, PN Kota Depok pada 6 April 2009 memvonis hukuman mati kepada Ryan atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Heri Santoso di Apartemen Margonda, Kota Depok, 11 Juli 2008.
Putusan hakim menguatkan tuntutan penuntut umum. Ketua Majelis Hakim PN Depok Suwidya menyatakan, tak ada hal yang meringankan terdakwa. Dari keterangan 25 saksi dan dua saksi ahli di sidang menyatakan pria asal Jombang ini bersalah.
"Terdakwa terbukti bersalah secara pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati," kata Suwidya.
Menurut majelis hakim, Ryan terbukti meminjam pisau kepada petugas kantin apartemen blok C sehari sebelum membunuh Heri. Hal itulah yang dijadikan fakta utama, sehingga dia dijatuhi hukuman mati.