Rabu, 1 Oktober 2025

PK Ryan Jagal

Ahmad-Siatun Tabung Uang Demi Jenguk Ryan Jagal

Ahmad dan Siatun, orangtua Very Idham Henyansyah alias Ryan menyempatkan waktu menjenguk Ryan.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Ahmad-Siatun Tabung Uang Demi Jenguk Ryan Jagal
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Very Idham Henyansyah alias Ryan menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (22/9/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ahmad dan Siatun, orangtua Very Idham Henyansyah alias Ryan. Keduanya bersama anggota keluarga lain menyempatkan waktu menjenguk Ryan yang bakal menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Depok.

Ahmad mengaku berangkat dari Jawa Timur, menggunakan kereta api pukul 17.30 WIB, dan baru tiba di Stasiun Kota, Jakarta, pukul 05.00 WIB. Dari Stasiun Kota, mereka melanjutkan perjalanan ke Depok menggunakan kereta.

Ahmad dan Siatun nampak membawa bingkisan makanan untuk anak yang mereka cintai. Menurut bibinya yang turut menemui Ryan, bingkisan itu berupa makanan ringan untuk di tahanan.

Ahmad mengaku sayang kepada Ryan. Kalau ada rezeki, ia dan Siatun selalu menyempatkan menjenguk Ryan yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kesambi, Cirebon, Jawa Barat. "Kalau belum ada ya kumpulin uang dulu," ungkap Ahmad.

PN Kota Depok pada 6 April 2009 memvonis hukuman mati kepada Ryan atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Heri Santoso di Apartemen Margonda, Kota Depok, 11 Juli 2008.

Putusan hakim menguatkan tuntutan penuntut umum. Ketua Majelis Hakim PN Depok Suwidya menyatakan, tak ada hal yang meringankan terdakwa. Dari keterangan 25 saksi dan dua saksi ahli di sidang menyatakan pria asal Jombang ini bersalah.

"Terdakwa terbukti bersalah secara pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati," kata Suwidya.

Menurut majelis hakim, Ryan terbukti meminjam pisau kepada petugas kantin apartemen blok C sehari sebelum membunuh Heri. Hal itulah yang dijadikan fakta utama, sehingga dia dijatuhi hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved