Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Berkas Tiga Karyawan Citibank Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara tiga karyawan Citibank terkait kasus pidana yang dilakukan Inong Malinda Dee dinyatakan lengkap.

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tiga karyawan Citibank terkait kasus pidana yang dilakukan Inong Malinda Dee dinyatakan lengkap. Ketiga karyawan tersebut yakni Novianti Iriane binti Emon, Betharia Panjaitan dan Dwi Herawati Binti Harno Wijoyo.

"Untuk teller Citibank P-21 (berkas lengkap) untuk hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/9/2011).

Ketiganya dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 huruf b UU RI NO. 7 tahun 1992 sbgmana telah diubah dengan UU RI NO. 10 tahun 1998 tentang PERBANKAN. Kini, Kejaksaan tinggal menunggu berkas pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, Dwi Herawati merupakan mantan teller bawahan Malinda. Sedangkan Betharia dan Novianti menjabat sebagai head teller di Citibank cabang Landmark.

"Jadi penyidik melimpahkan dua berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejakgung, dengan berkas perkara Malinda yang dilakukan secara terpisah. Mereka dijadikan tersangka karena melanggar undang Undang Perbankan. Mereka bersama-sama dalam rangkaian melakukan kejahatan perbankan," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved