Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Kubu Dharnawati: Semuanya Harus Jadi Tersangka
Kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Dharnawati tak terima Komisi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Dharnawati tak terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan dirinya dan dua pejabat Kemennakertrans Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya sebagai pesakitan kasus tersebut.
Menurut Dharna, KPK juga harus menetapkan semua nama yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka.
Tak cukup sampai disana, Dharna, melalui penasihat hukumnya pun meminta kalangan Badan Anggaran (Banggar) dijadikan tersangka dalam kasus itu. "Ya harusnya tersangka semua. Kan sudah dicekal," tutur Penasihat hukum Dharna, Farhat Abbas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2011).
Menurut Farhat, kliennya itu dijebak dalam kasus ini. Sejak awal, katanya, Dharna terus-terusan diminta menggelontorkan fee sebesar 10 persen kepada pihak Kemennakertrans dan Banggar agar diberikan proyek.
Namun Dharna tak seperti pengusaha lain yang menuruti permintaan tersebut. Dia memilih menolaknya. Mendapati penolakan Dharna itu, Sindu Malik Cs dan dua pejabat Kemennakertrans pun mengelabui Dharna.
Mereka, sebut Farhat, kemudian merubah status permintaan fee itu menjadi pinjaman uang senilai Rp 2 miliar. "Jadi saya memberi satu contoh bukti yah. Ini proposal kebetulan diajukan oleh Kemennakertrans. Inilah yang digunakan mereka untuk membujuk para pengusaha tersebut untuk menyerahkan uang. Ini menjadikan dasar bahwa 10 persen itu wajib untuk diberikan dan dibagi-bagi untuk Banggar dan Kementerian. Kalau tidak dikasih nggak dapat proyek," tuturnya.
Farhat mengaku memiliki bukti terkait hal itu. "Kita punya rekaman dari KPK juga dan sms yang menyebut akan membatalkan usulan-usulan proyek yang akan diberikan kepada ibu Nana gara-gara tidak menyumbang 10 persen," ujarnya.