Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Farhat: Ini Bukti Pejabat Kemennakertrans Minta Jatah
Pengacara Dharnawati yakni Farhat Abas menunjukkan bukti proposal yang dijadikan dasar oleh pejabat Kemennakertrans minta jatah 10 persen
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara tersangka suap Kemennakertrans Dharnawati yakni Farhat Abas menunjukkan bukti proposal yang dijadikan dasar oleh pejabat Kemennakertrans agar rekanan wajib menyetor 10 persen dari total nilai proyek yang dikerjakannya.
"Ini coba lihat. ada satu proposal yang dijadikan dasar oleh Kemennakertrans, supaya para pengusaha itu wajib menyetor 10 persen dari total proyek di kemennakertrans untuk pejabat-pejabat Kemennakertrans dan orang-orang di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI," kata Farhat Abas memperlihatkan proposal tersebut.
Tidak hanya itu, Farhat Abas juga menyebutkan adanya rekaman dari KPK terkait adanya usulan-usulan pembatalan proyek yang diajukan Dharnawati karena belum menyetorkan uang senilai10 persen dari proyek yang dikerjakannya.
"Kami juga punya rekaman dari KPK, yang isi rekaman tersebut adalah usulan-usulan dari para Banggar dan orang Kementerian terkait pembatalan proyek yang didapat Ibu nana (Dharnawati) karena tidak menyetor uang 10 persen ke pejabat kemennakertrans dan Orang-orang Banggar," ungkap Farhat Abas kepada wartawan.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK menangkap Dharnawati bersama Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Kementerian Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya karena diduga terlibat kasus suap percepatan pembangunan Infatruktur daerah di Kemennakertrans.