Minggu, 5 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Dharnawati Bantah Pernah Mengadu ke Muhaimin Iskandar

Penasihat hukum tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Dharnawati

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dharnawati Bantah Pernah Mengadu ke Muhaimin Iskandar
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Dharnawati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Dharnawati, Farhat Abbas mengaku kliennya itu pernah mengadukan adanya permintaan jatah fee sebesar 10 persen untuk mendapatkan proyek itu kepada Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Muhaimin Iskandar. Namun Dharnawati justru menyangkal pengakuan Farhat itu.

Dharna memastikan dirinya belum pernah bertemu dengan Muhaimin sekalipun. "Belum pernah (ketemu Muhaimin). Jadi saya lihat sekarang terlalu banyak berita yang engga benar ketika proses sudah berlangsung selama ini," tutur Dharna usai diperiksa di gedung KPK, Senin (19/9/2011).

Menurut Dharna dirinya memang gerah dan tidak terima dengan sikap Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya serta Fauzi Cs yang kerap meminta jatah fee sebesar 10 persen kepadanya. Awalnya, sebut Dharna, dia selalu menolak memenuhi permintaan itu.

"Tapi karna didesak terus dengan ancaman usulan saya semua dibatalkan kalau tidak memberikan, akhirnya saya bantu dengan Rp 1,5 miliar. Itu yang minta memang pak Dadong dan pak Nyoman. Pinjamannya untuk THR. Dalam arti saya sebenarnya enggak mau memberikan itu," terang Dharna.

Saking gerahnya dengan perilaku Dadong Cs, Dharna mengaku pernah mengancam Dadong Cs. Dharna mengancam akan melaporkan ketiganya ke Wakil Ketua KPK М̤̈ Jasin. Apalagi dia terus-terusan dihantui kejanggalan terkait keberadaan comitment fee tersebut.

"Saya pernah mengancam untuk laporkan ke KPK, ke pak Jasin. Dokter Dani juga pernah mau mengancam untk melaporkan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved