Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Adik Ipar Malinda Dee Terima Uang Rp 20 Miliar

Adik Ipar Inong Malinda Dee, Ismail Bin Janim (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011).

zoom-inlihat foto Adik Ipar Malinda Dee Terima Uang Rp 20 Miliar
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Adik Ipar Inong Malinda Dee, Ismail Bin Janim (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Ipar Inong Malinda Dee, Ismail Bin Janim (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011). Ismail didakwa tindak pidana pencucian uang karena menampung dana dari Malinda Dee.

Ismail menjadi adik ipar Malinda Dee setelah menikah dengan Visca Lovitasari pada tahun 2006. Ismail yang bekerja sebagai karyawan swasta itu mengetahui bila kakak iparnya bekerja sebagai Relationship Manager di Citibank serta Direktur PT Eksklusif Jaya Perkasa.

"(Ismail) yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, hibah, penitipan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata Jaksa Helmi dihadapan majelis hakim yang diketuai Kusno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Helmi mengatakan rekening Ismail di Bank BCA sejak tanggal 22 Januari 2007 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2010 telah dipergunakan untuk menerima transfer masuk dana-dana yang ditransfer oleh Inong Malinda Dee. Kemudian, Ismail mentransfer ke rekening PT Ekslusive Jaya Perkasa, Visca Lovitasari, Andhika Gumilang serta Inong Malinda Dee.

Malinda Dee diketahui melakukan transfer ke rekening Ismail senilai Rp 1.745.900.000. Lalu, Ismail menerima kembali uang dari Malinda sebesar Rp 18.264.420.150. Total uang yang diterima Ismail tersebut berjumlah Rp 20.011.320.150.

Dari uang yang diterima, Ismail lalu kembali melakukan transfer kepada kakak iparnya senilai Rp 13.250.00. Lalu, istrinya, Visca Lovitasari senilai Rp 401.480.000. Kemudian, kepada PT Ekslusive Jaya Perkasa senilai Rp1.062.500.000. Terakhir, Ismail mengirimkan kepada Andhika Gumilang sebesar Rp 5 juta.

"Setiap terdakwa menerima transfer masuk dana dan kemudian mentransfer kembali dana tersebut, terdakwa mendapatkan imbalan dari Inong Malinda Dee sekitar Rp1juta-Rp  5juta," kata Helmi.

Total, Ismail telah menerima sekitar Rp 43 juta. "Sedangkan antara terdakwa dan Inong Malinda Dee tidak ada hubungan bisnis," imbuhnya.

Jaksa dalam dakwaannya mencatat dana yang ditranfer ke rekening terdakwa sebanyak 51 kali transaksi sejak 22 Januari 2007 sampai dengan 18 Oktober 2010 yang merupakan tindak pidana yang dilakukan Malinda Dee tanpa seijin pemilik rekening.

Diketahui, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 ayat (1) tentang tindak pidana pencucian uang. Ismail terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Mendengar dakwaan tersebut, pengacara Ismail menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Hakim Kusno akhirnya menutup sidang dan menundanya hingga Senin 26 September 2011.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved