Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dharnawati

Masa penahanan tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Dharnawati diperpanjang.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Dharnawati diperpanjang. Hal perpanjangan masa penahanan itu diungkapkan oleh penasihat hukum Dharnawati, Rahmat Jaya.

"Penahanannya tadi di perpanjang," ujar Rahmat saat dihubungi, Rabu (14/9/2011). Penahanan Dharnawati, lanjut Rahmat, diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Terkait kelanjutan proses penyidikan terhadap kliennya, Rahmat mengaku, penyidik KPK baru saja menyita empat buah handphone milik Dharna, beberapa hari lalu. Handphone-handphone itu disita untuk kepentingan pengembangan penyidikan KPK.

KPK menduga ada beberapa bukti dan informasi yang terkait kasus suap yang mendera Dharnawati, yang tersimpan di dalam handphone-handphone itu.

Bernasib sama seperti Dharnawati, I Nyoman, tersangka lainnya dalam kasus suap ini, juga diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan. "Hari ini klien kami, datang kesini untuk menanggapi panggilan KPK atas perpanjangan penahanannya sebagai tersangka", ujar penasihat hukum I Nyoman Suisnaya, Bachtiar Sitanggang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved