Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dadong Bilang Hanya Jalankan Perintah I Nyoman
Dadong, tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemennakertrans,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dadong, tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemennakertrans, usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/9/2011).
Terkait kasusnya, Dadong mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari atasannya.
"Saya inikan cuma bahawan, sudah sepatutnya melaksanakan tugas yang diberikan atasan saya. Terutama untuk pak Nyoman, saya harus loyal. Yang pasti dalam melakukan apapun, saya harus diperintahkan terlebih dahulu oleh atasan saya", kata Dadong kepada wartawan.
Mengenai kasus sendiri infrastruktur tersebut, Dadong enggan menjawab, justru memberikannya kepada pengacarannya.
"Terkait kasus tersebut, bisa ditannyakan saja kepada pengacara saya", ujar Dadong saat masuk kedalam mobil yang menjemputnya.
Ceritannya, tersangkut dana infrastruktur ini dan mengenai fee 10 persen, Dadong lewat pengacarannya, M. Syafri Noer, menjelaskan bahwa ada komitmen antara sindu malik dengan Dharnawati untuk memberikan fee 10 persen. Kesepakatannya yaitu 5 persen diawal dan 5 persen lagi setelah PMK turun.
"Terkait kasus dana infrastruktur sendiri, Pak Dadong menjelaskan bahwa ada komitmen antara Sindu Malik dengan Dharnawati untuk memberikan fee 10 persen. Kesepakatannya yaitu 5 persen diawal dan 5 persen lagi setelah PMK turun. Tetapi karena ada perselisihan antara Dharnawati dengan Sindu Malik, akhirnya penyerahan dana tersebut dipercayakan kepada I Nyoman melalui Dadong", ujar Pengacara Dadong, M. Syafri Noer.