Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Sindu Malik Bantah Atur Fee Proyek Kemennakertrans
Sindu Malik, mantan pejabat Kementerian Keuangan menegaskan tak terlibat pengaturan dan permintaan fee sebesar 10 persen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindu Malik, mantan pejabat Kementerian Keuangan menegaskan tak terlibat pengaturan dan permintaan fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) kepada Dharnawati.
"Oh tidak. Nggak mungkin. Itu tidak benar," tuturnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9/2011).
Sindu pun membantah sebagai staf ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans).
"Saya hanya pensiunan saja," katanya.
Sindu juga membantah pernah menekan Bupati Manokwari agar mencari perusahaan lain sebagai pengerja proyek tersebut bila Dharnawati tak menyerahkan jatah fee sebesar 10 persen.
"Saya hanya memberikan informasi sesuai dengan yang saya ketahui saja," ungkap Sindu saat ditanya apa kaitan dirinya dalam kasus suap dan atau program ini hingga kerap disebut-sebut Dadong Irbarelawan, I Nyoman Suisnaya, dan Dharnawati, tiga tersangka pada kasus dugaan suap di proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi .