Minggu, 5 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Sindu Malik Bantah Atur Fee Proyek Kemennakertrans

Sindu Malik, mantan pejabat Kementerian Keuangan menegaskan tak terlibat pengaturan dan permintaan fee sebesar 10 persen

Penulis: Vanroy Pakpahan
zoom-inlihat foto Sindu Malik Bantah Atur Fee Proyek Kemennakertrans
Tribunnews.com/ Herudin
Mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sindu Malik, usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011). Sindu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindu Malik, mantan pejabat Kementerian Keuangan menegaskan tak terlibat pengaturan dan permintaan fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) kepada Dharnawati.

"Oh tidak. Nggak mungkin. Itu tidak benar," tuturnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9/2011).

Sindu pun membantah sebagai staf ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans).

"Saya hanya pensiunan saja," katanya.

Sindu juga membantah pernah menekan Bupati Manokwari agar mencari perusahaan lain sebagai pengerja proyek tersebut bila Dharnawati tak menyerahkan jatah fee sebesar 10 persen.

"Saya hanya memberikan informasi sesuai dengan yang saya ketahui saja," ungkap Sindu saat ditanya apa kaitan dirinya dalam kasus suap dan atau program ini hingga kerap disebut-sebut Dadong Irbarelawan, I Nyoman Suisnaya, dan Dharnawati, tiga tersangka pada kasus dugaan suap di proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi .

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved