Antasari Melawan
Antasari Minta Hakim Hadirkan Cirus Sinaga
- Profesionalitas jaksa Cirus Sinaga sebagai koordinator penuntut umum dalam kasus pidana pembunuhan berencana Direktur Utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profesionalitas jaksa Cirus Sinaga sebagai koordinator penuntut umum dalam kasus pidana pembunuhan berencana Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dipertanyakan. Muncul dorongan, agar jaksa Cirus dan seluruh penuntut umum dihadirkan.
Permintaan itu datang dari terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar. Keinginan Antasari disampaikannya dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).
"Kami mohon kepada majelis menghadirkan jaksa penuntut umum yang lalu. Siapapun tim yang ada di situ. Ada Fadil Regan, Cirus Sinaga dan lainnya," pinta Antasari, yang pagi itu menutupi kepalanya dengan peci hitam, dan kemeja batik lengan panjang.
Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini, sedikit banyak kesaksian mereka dapat memberi tahu ke publik, apakah jaksa penuntut umum betul-betul menjadikan kemeja Nasrudin di hari ia menjadi korban penembakan sebagai bukti atau tidak.
Pasalnya, sampai persidangan Antasari bergulir dari tingkat pertama sampai banding, tak ada kejelasan apakah jaksa penuntut umum menjadikan kemeja korban sebagai barang bukti. "Sampai hari ini tidak pernah ada jawaban dari jaksa dan majelis terdahulu," nilai Antasari.