Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Suap Dharnawati ke Dadong dan I Nyoman Kurang Rp 500 Juta
Uang senilai Rp 1,5 miliar yang digelontorkan kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati ke pejabat Kemennakertrans Dadong
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang senilai Rp 1,5 miliar yang digelontorkan kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati ke pejabat Kemennakertrans Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya ternyata belum genap. Dharna masih mengutang Rp 500 juta dari dana yang dimintakan sebesar Rp 2 miliar.
"Rencana Rp 500 juta diserahkan keesokan harinya," ujar penasihat hukum Dadong, Syafri Noer di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/9).
Syafri membenarkan, saat proses penangkapan terjadi, buku tabungan serta ATM milik Dharnawati tidak berada di tangan pengusaha wanita itu. Buku tabungan dan kartu ATM itu ada di tangan Nyoman.
"Karena alasannya Rp 500 juta bakal dicairkan lagi," imbuhnya.
Syafri menegaskan jika Dadong dan Nyoman meminta uang ke Dharnawati atas desakan Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik dan Acos. Untuk mendesak Dadong dan Nyoman supaya gencar meminta uang kepada Dharnawati, mereka berempat tak jarang mencatut nama menteri.
"Yang bawa (catut) nama menteri, kiai, THR itu mereka (Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik dan Acos)," katanya.