Skandal Nazaruddin
Nazaruddin Batal Beri Chandra 100 Ribu Karena Proyek Urung
Nazaruddin, mengakui rencana pemberian uang 100 ribu dolar Amerika Serikat, kepada Wakil Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepada kuasa hukumnya Dea Tunggaesti, tersangka suap Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, mengakui rencana pemberian uang 100 ribu dolar Amerika Serikat, kepada Wakil Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah. Rencana itu tercatat dalam buku catatan Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, dengan kode CDR.
Namun, rencana itu batal dilakukan mengingat proyek itu tidak jadi dilaksanakan. "CDR itu yang disebutkan Yulianis tidak pernah diserahkan ke Chandra karena proyeknya tidak jadi," kata Dea, saat dihubungi wartawan, Minggu (11/9/2011).
Pengakuan ini sempat Nazaruddin sampaikan saat memberikan keterangan kepada Komite Etik KPK, beberapa hari lalu. Namun, Komite Etik KPK sendiri ragu akan pengakuan Nazaruddin itu mengingat tidak didukung dengan bukti.
Saat memberikan keterangan kepada Komite Etik KPK, Nazaruddin juga sempat mengaku lima kali bertemu dengan Chandra, yakni di rumahnya sebanyak dua kali, di luar rumah dua kali, dan sekali pertemuan berlangsung di Kantor KPK.
Kepada Dea, Nazaruddin juga menyebut Chandra menerima 500 ribu Dolar Amerika Serikat dari seorang pengusaha saat mengikuti pertemuan keempat di rumahnya pada awal 2010.
Pemberian uang itu diduga untuk memuluskan proyek pengadaan e-KTP dan proyek dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Lagi, baik Dea maupun Nazaruddin mengaku tak memiliki bukti atas tudingan itu. Alasannya, rekaman CCTV dari rumahnya yang disimpan dalam tas hitam, diakui telah hilang seiring penangkapan Nazaruddin di Cartagena, Kolombia, beberapa waktu lalu.