Skandal Nazaruddin
Komite Etik Tuding Nazaruddin Tukang Fitnah
Komite Etik KPK menuding tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet М Nazaruddin tukang fitnah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik KPK menuding tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet М Nazaruddin tukang fitnah. Tudingan ini terlontar menyikapi pernyataan kubu Nazaruddin yang mengaku Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah pernah menerima uang sebesar US$ 500 ribu dari seorang pengusaha, terkait proyek pengadaan seragam baju hansip dan e-KTP.
"Nazarudin itu tukang fitnah. Dia tidak pernah lihat peristiwa penyerahan uang tersebut tapi hanya berdasarkan kata orang," ujar Ketua Komite Etik Abdullah Hehahamua melalui pesan singkat, Senin (12/9/2011).
Menurut Abdullah, Nazar tak pernah memiliki bukti yang mendukung tudingannya itu. "Kalau dia ada bukti, saya tantang dia untuk memberi bukti tersebut," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, melalui penasihat hukumnya Dea Tungga Esti, tersangka suap Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, mengungkap rencana pemberian uang 100 ribu dolar Amerika Serikat, kepada Wakil Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, terkait proyek, sebagaimana tercatat dalam buku catatan Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, dengan kode CDR.
Namun, rencana itu batal dilakukan mengingat proyek itu tidak jadi dilaksanakan. "CDR itu yang disebutkan Yulianis tidak pernah diserahkan ke Chandra karena proyeknya tidak jadi," kata Dea, saat dihubungi wartawan, Minggu (11/9/2011).
Pengakuan ini sempat Nazaruddin sampaikan saat memberikan keterangan kepada Komite Etik KPK, beberapa hari lalu. Namun, Komite Etik KPK sendiri ragu akan pengakuan Nazaruddin itu mengingat tidak didukung dengan bukti.
Saat memberikan keterangan kepada Komite Etik KPK, Nazaruddin juga sempat mengaku lima kali bertemu dengan Chandra, yakni di rumahnya sebanyak dua kali, di luar rumah dua kali, dan sekali pertemuan berlangsung di Kantor KPK.
Kepada Dea, Nazaruddin, juga menyebut Chandra menerima 500 ribu Dolar Amerika Serikat dari seorang pengusaha saat mengikuti pertemuan keempat di rumahnya pada awal 2010.
Pemberian uang itu diduga untuk memuluskan proyek pengadaan e-KTP dan proyek dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Lagi, baik Dea ataupun Nazaruddin mengaku tak memiliki bukti atas tudingan itu. Alasannya, rekaman CCTV dari rumahnya yang disimpan dalam tas hitam, diakui telah hilang seiring penangkapan Nazaruddin di Cartagena, Kolombia, beberapa waktu lalu.