Korupsi Damkar
Hari Sabarno Menolak Disebut Korupsi
Itulah salah satu nota keberatan yang disampaikan Hari Sabarno, terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil alat pemadam kebakaran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Mengabulkan eksepsi terdakwa secara keseluruhan." Itulah salah satu nota keberatan yang disampaikan Hari Sabarno, terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil alat pemadam kebakaran dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/9/2011).
Permohonan mantan Menteri Dalam Negeri ini diwakilkan lewat penasihat hukumnya. Secara keseluruhan, Hari meminta majelis hakim agar semua surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK nomor: Dak-23/24/08/2011batal demi hukum dan tak dapat diterima.
Mario W Tanasale, salah penasihat hukum mengatakan, dakwaan penuntut umum tak jelas atau kabur. Mario menguraikan, status Hari sebagai pelaku tindak pidana tidak jelas apakah sebagai pelaku turut serta atau sebagai pelaku pembantu.
Kekaburan dakwaan penuntut umum ditunjukkan Mario, misalnya, pada dakwaan pertama primer maupun pertama subsidair, di mana Hari didakwa "turut serta," membuat surat radiogram dan surat pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran merk Morita.
"Sedang di lain pihak, dakwaan kedua primair maupun kedua subsidair, terdakwa didakwa "membantu melakukan" tindakan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan mobil pemadaman," ujar Mario.
Berdasar surat dakwaan ini, penasihat hukum menilai surat dakwaan hendaknya harus jelas memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan, dan akibat daripada isi dakwaan antara satu dengan lainnya saling bertentangan, harus dinyatakan batal demi hukum.
Penuntut umum mendakwa Jenderal Purnawirawan TNI ini melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Hari terancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hari disebut secara sendiri atau bersama-sama dengan Oentarto Sindung Mawardi dan (almarhum) Hengky Samuel Daud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Hari didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 15 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.