Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Kubu Dadong: Kami Dimanfaatkan Tim Eksternal
Tersangka kasus Dadong Irbarelawan mengaku dimanfaatkan oleh tim eksternal yang dibentuk untuk "memafiakan" proyek tersebut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Dadong Irbarelawan mengaku dimanfaatkan oleh tim eksternal yang dibentuk untuk "memafiakan" proyek tersebut.
Tim eksternal tersebut beranggotakan Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik dan Acoz. Keempat orang inilah tokoh kunci di balik praktek mafia proyek dalam kasus yang menyeret kliennya sebagai tersangka tersebut.
"Jadi selain ada tim internal dari Kemenakertrans, ada juga tim eksternal. Nah, mereka ini yang menetapkan fee 10 persen untuk memuluskan pencairan dana. Jadi pejabat Kemenakertrans dimanfaatkan sama orang-orang ini," tuturnya saat dihubungi, Sabtu (10/9/2011).
Dalam tugasnya, tim eksternal, ungkap Syafri, berurusan langsung dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Acoz lah yang menjembatani kedua belah pihak. Diduga, Acoz bisa melakukan peran itu lantaran dia adalah tangan kanan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.
"Jadi kuncinya ada di mereka, orang-orang ini yang paling tahu," ungkap Syafri.
Khusus untuk Ali dan Fauzi, merekalah yang paling mengetahui kemana uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati itu akan didistribusikan. "Kalau dari BAP sih dibilang dana untuk THR Menteri, tapi saya tidak tahu pasti," ucapnya mengungkap siapa pihak penerima uang RP 1,5 miliar sepengetahuannya.