Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Alasan Kubu Zainal Arifin Hoesein Uji Materi UU Kepolisian
Kubu Zainal Arifin Hoesein akan mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang kepolisian pasal 8 mengatakan bahwa kepolisian dibawah presiden dan dalam Undang-undang KUHAP Pasal 4 diungkapkan bahwa kepolisian itu adalah penyidik, bunyi pasal itulah yang menyebabkan kubu Zainal Arifin Hoesein akan mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
"Dua mingguan lagi akan diajukan. Sekarang kita sedang menyusun permohonannya. Kami lagi menyusun materi-materinya," kata kuasa hukum Zainal, Ahmad Rivai di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2011).
Rivai menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk membenahi hukum di Indonesia. "Bukan karena faktor klien kami Zaenal diperlakukan seperti ini," ucapnya.
Undang-undang kepolisian saat ini, khususnya menyangkut pasal yang akan diuji materikan, tidak bisa lagi digunakan sebagai payung hukum lembaga Polri. Alasannya, dalam undang-undang tersebut membuka peluang bagi eksekutif atau presidsen untuk melakukan intervensi.
"Sehingga kami akan lakukan uji materi ini karena ada pertentangan undang-undang kepolisian pasal 8 dengan undang-undang lainnya, termasuk dengan undang-undang kejaksaan, undang-undang kekuasaan pokok kehakiman, dan undang-undang KUHAP itu sendiri," paparnya.
Bila pasal 8 undang-undang kepolisian tersebut dibatalkan MK dalam uji materi yang dilakukan kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein, maka siapa yang akan menaungi lembaga kepolisian.
"Kita tinggal bisa melihat polisi ini apakah sebagai lembaga hukum atau pelayan publik. Kalau mereka penegak hukum maka bisa ditaruh di Kemenkumham atau lembaga tersendiri," ungkapnya.