Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Alasan Kubu Zainal Arifin Hoesein Uji Materi UU Kepolisian

Kubu Zainal Arifin Hoesein akan mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Alasan Kubu Zainal Arifin Hoesein Uji Materi UU Kepolisian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Husein (dua kanan), Panitera pengganti MK, Muhammad Faiz (kanan), serta staf MK, Nallom Kurniawan (dua kiri) dan Alifah Rahmawati, memberikan keterangan kepada Panja Mafia Pemilu DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2011). Mereka memberikan keterangan terkait surat palsu MK. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang kepolisian pasal 8 mengatakan bahwa kepolisian dibawah presiden dan dalam Undang-undang KUHAP Pasal 4 diungkapkan bahwa kepolisian itu adalah penyidik, bunyi pasal itulah yang menyebabkan kubu Zainal Arifin Hoesein akan mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

"Dua mingguan lagi akan diajukan. Sekarang kita sedang menyusun permohonannya. Kami lagi menyusun materi-materinya," kata kuasa hukum Zainal, Ahmad Rivai di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2011).

Rivai menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk membenahi hukum di Indonesia. "Bukan karena faktor klien kami Zaenal diperlakukan seperti ini," ucapnya.

Undang-undang kepolisian saat ini, khususnya menyangkut pasal yang akan diuji materikan, tidak bisa lagi digunakan sebagai payung hukum lembaga Polri. Alasannya, dalam undang-undang tersebut membuka peluang bagi eksekutif atau presidsen untuk melakukan intervensi.

"Sehingga kami akan lakukan uji materi ini karena ada pertentangan undang-undang kepolisian pasal 8 dengan undang-undang lainnya, termasuk dengan undang-undang kejaksaan, undang-undang kekuasaan pokok kehakiman, dan undang-undang KUHAP itu sendiri," paparnya.

Bila pasal 8 undang-undang kepolisian tersebut dibatalkan MK dalam uji materi yang dilakukan kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein, maka siapa yang akan menaungi lembaga kepolisian.

"Kita tinggal bisa melihat polisi ini apakah sebagai lembaga hukum atau pelayan publik. Kalau mereka penegak hukum maka bisa ditaruh di Kemenkumham atau lembaga tersendiri," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved