Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dadong Minta Dharnawati Lebihkan Uang Rp 100 Juta
Besaran uang yang digelontorkan kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran uang yang digelontorkan kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) ternyata tidak Rp 1,5 miliar. Menurut penasihat hukum Dharnawati Rahmat Jaya, uang yang digelontorkan kliennya itu sebenarnya mencapai Rp 1,6 miliar.
Kelebihan Rp 100 juta itu, kata Rahmat, diminta oleh Dadong Irbarelawan untuk jatah dirinya. "Dadong meminta dilebihkan menjadi Rp 1,6 miliar. Selisihnya itu untuk dia," kata Rahmat kepada wartawan.
Dadong yang merupakan Kabag Program, evaluasi dan pelaporan Setditjen P2KT Kemennakertrans membantah pernyataan tersebut. "Tidak ada. Tidak ada," tuturnya.
Dadong mengaku, dalam kasus ini, dirinya hanya menjalankan perintah atasannya I Nyoman Suisnaya. "Saya sebagai pejabat eselon III, tentunya segala sesuatu ada penangung jawabnya, yaitu Pak Ses (Sesditjen)," katanya.
Penasihat hukum Dadong, M SYafri Noer menambahkan, kliennya itu hanya dititipkan uang oleh Dharnawati untuk nantinya akan dibagikan ke sejumlah orang terkait proyek tersebut.
"Dia diperintahkan untuk menerima uang itu, informasi dari Pak Dadong dan BAP, ini uang titipan untuk dibagikan kepada beberapa orang, saya tidak bisa sebutkan, ada dari dalam kementerian dan di luar," ujarnya.
Diantara pihak-pihak itu, kata Noer, tiga hingga empat pihak merupakan anggota DPR dari bagian anggaran (Banggar).