Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dadong Akui Uang Rp 1,5 Miliar untuk Muhaimin Iskandar
Pengakuan itu diungkapkan Dadong melalui penasihat hukumnya M Syafrie Noer.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di 19 kabupaten di seluruh Indonesia Dadong Irbarelawan akhinya mengakui uang Rp 1,5 miliar dari kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua dimaksudkan ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar.
Pengakuan itu diungkapkan Dadong melalui penasihat hukumnya M Syafrie Noer. "Ada arahnya ke sana. Tapi ini masih pendalaman penyidik," katanya, Selasa (6/9/2011).
Noer menambahkan, kliennya itu hanya ketitipan uang Rp 1,5 miliar tersebut. Uang itu sendiri nantinya akan dibagikan ke sejumlah orang terkait proyek tersebut.
Namun Noer enggan mengungkap pihak-pihak yang akan kecipratan dana tersebut. Dia hanya mengungkap jika tiga hingga empat pihak yang akan menerima dana tersebut merupakan anggota DPR di Badan Anggaran (Banggar).
Berbeda dengan Dadong, I Nyoman Suisnaya justru mengaku tak tahu menahu ke mana uang itu nantinya bermuara. "Dia tidak tahu apakah uang Rp1,5 miliar itu akan ke Muhaimin atau tidak," ujar penasihat hukum I Nyoman, Danardono.
Danardono juga membantah tudingan Rahman Jaya, penasihat hukum Dharnawati jika kliennya mendesak Dadong meminta duit ke Dharnawati.
Menurut Danar, kasus ini sendiri bermula kala seseorang yang berinisial D mendatangi kliennya di kantornya. Pria bergelar doktor itu meminta agar I Nyoman memberikan sejumlah uang agar proyek transmigrasi ini bisa disetujui di DPR maupun Kementerian Keuangan. "Klien saya juga tak tahu dia itu dari mana," katanya.
D Itulah, lanjut Danar, yang kemudian memperkenalkan I Nyoman kepada Dharnawati. Ia juga mengenalkan Nyoman dengan pria bernisial AM dan SM yang mengaku bisa langsung melobi DPR.
"Dua inisial inilah yang meminta duit ke Dharnawati. Berdasarkan keterangan klien saya tadi, yang paling aktif berinisial AM dan SM ini. Setahu klien kita, yang biasa melobi-lobi. Dia menduga ini kesepakatan antara Dharnawati dengan orang-orang yang biasa melobi tadi," ucapnya