Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Muhaimin Iskandar Tunggu Panggilan KPK

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar tampaknya jenuh ditanya soal dugaan suap

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Muhaimin Iskandar Tunggu Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P Nasution, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (API) Sofyan Wanandi, hadir pada diskusi membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar tampaknya jenuh ditanya soal dugaan suap di Kemenakertrans yang disebut-sebut melibatkan dirinya.

"Nggak ada. Itu sudah bolak-balik ditanyakan, diomongkan lagi, diulang lagi. Sudah ya semua sudah," kata Muhaimin sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di kantor Presiden Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Sebelumnya nama Muhaimin Iskandar disebut oleh Farhat Abbas sebagai penerima uang sebanyak Rp1,5 miliar dalam kasus suap di Kemennakertrans.

Farhat Abbas adalah kuasa hukum Dharnawati tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur daerah transmigrasi. Dia ditangkap bersama Sekretaris Direktur Jenderal Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kemennakertrans beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti senilai Rp1,5 miliar yang diduga suap untuk memuluskan anggaran proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp 500 Miliar

Karena itu KPK dikabarkan akan memeriksa Muhaimin. "Kita tunggu saja proses di KPK nanti," kata Muhaimin.

Muhaimin menanggapi soal evaluasi yang akan dilakukan Presiden terkait banyak dugaan kasus korupsi di beberapa Kementerian. "Semua ini kan masih jauh dari kaitan saya, jadi kita tunggu saja proses KPK. Kita tunggu proses di KPK nanti," ujarnya.

Ditanya apakah KPK sudah melayangkan surat pemeriksaan. Muhaimin mengatakan. "Kita tunggu KPK saja," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved