Antasari Melawan
Keluarga Nasrudin Dukung Antasari Bebas
Adik ipar almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Dewi Tamburaka mendukung kebebasan Antasari Azhar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik ipar almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Dewi Tamburaka terlihat ikut menyaksikan sidang Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Mengenai perihal tujuannya datang ke sidang PK, Dewi justru mendukung Antasari Azhar agar dapat menghirup udara bebas. "Harapan kami mudah-mudahan dengan sidang PK ini kebenaran akan terungkap semua," kata Dewi.
Dewi juga mengaku kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tesebut sudah mulai tampak. Dewi yang datang dari Makassar juga mengatakan keluarga Nasrudin mendukung Antasari.
"Dari awal kita dari keluarga juga abu-abu kelihatannya. Kalau aktor intelektualnya adalah Antasari. Kami tidak yakin. Tapi ini kan ada prosesnya. Tapi nanti pasti akan terungkap semua," imbuhnya.
Dalam kasus ini, kata Dewi, tidak ada ancaman dari Antasari kepada Nasrudin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari melalui Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail, memasukan memori PK ke PN Jaksel, per tanggal 14 Agustus 2011, kemarin.
Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.
Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tidak berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara.