Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Presiden Tidak Halangi KPK Periksa Muhaimin Iskandar

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, menegaskan sikap Presiden

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Presiden Tidak Halangi KPK Periksa Muhaimin Iskandar
/Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Muhaimin Iskandar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, menegaskan sikap Presiden mengenai kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta rencana pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menakertrans Muhaimin Iskandar terkait kasus itu.

"(Pemeriksaan terhadap Muhaimin) itu prosesnya nanti. Yang jelas Presiden tidak menghalangi (pemeriksaan Muhaimin) untuk kelengkapan proses hukum," kata Julian di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/9/2011).
Menurut Julian, Presiden belum secara khusus memberikan tanggapan terhadap kasus yang tengah dihadapi KPK itu. Presiden juga belum  memanggil Muhaimin terkait masalah itu.
"Sikap Presiden dalam  upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sudah jelas  yakni  kalau terbukti siapapun bersalah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum berlaku. Semua sama di depan hkum," kata Julian.

Sebelumnya nama Muhaimin Iskandar disebut oleh Farhat Abbas sebagai penerima uang sebanyak Rp1,5 miliar dalam kasus suap di Kemenakertrans.

Farhat Abbas adalah kuasa hukum Dharnawati  tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur daerah transmigrasi.  Dia ditangkap bersama Sekretaris Direktur Jenderal Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kemenakertrans beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti senilai Rp1,5 miliar yang diduga suap untuk memuluskan anggaran proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp 500 Miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved