Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Presiden Tidak Halangi KPK Periksa Muhaimin Iskandar
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, menegaskan sikap Presiden
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, menegaskan sikap Presiden mengenai kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta rencana pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menakertrans Muhaimin Iskandar terkait kasus itu.
"(Pemeriksaan terhadap Muhaimin) itu prosesnya nanti. Yang jelas Presiden tidak menghalangi (pemeriksaan Muhaimin) untuk kelengkapan proses hukum," kata Julian di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/9/2011).
Menurut Julian, Presiden belum secara khusus memberikan tanggapan terhadap kasus yang tengah dihadapi KPK itu. Presiden juga belum memanggil Muhaimin terkait masalah itu.
"Sikap Presiden dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sudah jelas yakni kalau terbukti siapapun bersalah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum berlaku. Semua sama di depan hkum," kata Julian.
Sebelumnya nama Muhaimin Iskandar disebut oleh Farhat Abbas sebagai penerima uang sebanyak Rp1,5 miliar dalam kasus suap di Kemenakertrans.
Farhat Abbas adalah kuasa hukum Dharnawati tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur daerah transmigrasi. Dia ditangkap bersama Sekretaris Direktur Jenderal Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kemenakertrans beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti senilai Rp1,5 miliar yang diduga suap untuk memuluskan anggaran proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp 500 Miliar.