Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Tak Gentar Proses Hukum Muhaimin Iskandar
KPK memastikan tak gentar memproses hukum Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak gentar memproses hukum Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar jika Ketua Umum PKB itu terlibat dalam kasus suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemennakertrans.
"KPK bertindak berdasarkan alat bukti dan bukan siapa atau apa jabatannya, bila ada alat bukti yang kuat siapapun akan diproses secara hukum dengan tegas," kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkatnya, Senin (5/9/2011).
Ditegaskan Jasin, KPK tak akan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Dalam sejarah perjalanan KPK, lanjut Jasin, tidak pernah ada proses penanganan suatu kasus yang dilakukan berdasarkan jabatan atau golongan kelompok tertentu.
Sebelumnya, salah satu tersangka kasus ini Dharnawati mengaku selalu memberikan fee sebesar 5 hingga 10 persen kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar dan Badan Anggaran DPR RI setiap mendapat proyek dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).