Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Belum Terima Surat Kuasa dari Penasihat Hukum 3 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima satupun surat pemberitahuan pemberian kuasa dari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima satupun surat pemberitahuan pemberian kuasa dari penasihat hukum tiga tersangka kasus suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten di Kemennakertrans. Pengakuan itu dilontarkan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
"Belum ada satu pun kuasa hukum yang menyampaikan surat pemberitahuan terkait 3 tersangka kasus Kemennakertrans," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2011).
Seperti diketahui, sejak pekan lalu, advokat Farhat Abbas intens berbicara mengenai kasus suap Rp 1,5 miliar tersebut. Farhat berbicara dengan mengaku sebagai penasihat hukum Dharnawati.
Menurut Farhat, berdasarkan pengakuan Dharnawati terhadapnya, uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan saat penangkapan kliennya itu merupakan permintaan Mennakertrans, Muhaimin Iskandar guna keperluan tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1432 H.
Kasus suap ini sendiri terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Dharnawati dan dua pejabat Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan dalam sebuah kardus durian. Uang tersebut diduga diberikan oleh Dharnawati untuk memuluskan pencairan dana senilai Rp 500 miliar yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2011.