Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

KPK Belum Terima Surat Kuasa dari Penasihat Hukum 3 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima satupun surat pemberitahuan pemberian kuasa dari

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Belum Terima Surat Kuasa dari Penasihat Hukum 3 Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Satuan Pengamanan KPK menggotong kardus durian berisi uang yang menjadi barang bukti bagi penyidik. Di dalam kardus tersebut berisi uang diduga senilai Rp 1.5 miliar. Uang fee ini diberikan DNW kepada pejabat P2TK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima satupun surat pemberitahuan pemberian kuasa dari penasihat hukum tiga tersangka kasus suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten di Kemennakertrans. Pengakuan itu dilontarkan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

"Belum ada satu pun kuasa hukum yang menyampaikan surat pemberitahuan terkait 3 tersangka kasus Kemennakertrans," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2011).

Seperti diketahui, sejak pekan lalu, advokat Farhat Abbas intens berbicara mengenai kasus suap Rp 1,5 miliar tersebut. Farhat berbicara dengan mengaku sebagai penasihat hukum Dharnawati.

Menurut Farhat, berdasarkan pengakuan Dharnawati terhadapnya, uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan saat penangkapan kliennya itu merupakan permintaan Mennakertrans, Muhaimin Iskandar guna keperluan tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1432 H.

Kasus suap ini sendiri terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Dharnawati dan dua pejabat Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan dalam sebuah kardus durian. Uang tersebut diduga diberikan oleh Dharnawati untuk memuluskan pencairan dana senilai Rp 500 miliar yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2011.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved