Korupsi Damkar
Hari Sabarno Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno menjalani sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno menjalani sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/20110 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU mendakwa Hari melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Mantan orang nomor satu di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) itu pun terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Terdakwa Hari Sabarno baik secara sendiri atau bersama-sama dengan Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ," kata jaksa Sumedana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9/2011).
Sumedana menguraikan, perbuatan korupsi dilakukan Hari dengan cara menerbitkan surat radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada para kepala daerah dengan mencantumkan spesifikasi mobil pemadam kebakaran type V 80 ASM. Radiogram tersebut membuat PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud menjadi agen tunggal penyedia barang untuk pengadaan tersebut.
Masih lanjut Sumedana, terdakwa Hari juga menyetujui pembebasan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor oleh mendiang Hengky. Akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan hingga Rp 97,026 miliar. Disisi lain, perbuatan Hari itu justru menguntungkan Hengky Samuel Daud.
"Seolah-olah pengimpornya adalah pihak Depdagri padahal sesungguhnya pihak pengimpor adalah Hengky Samuel Daud selaku Direktur PT Satal Nusantara," ujarnya.
Oleh jaksa Ketut Sumedana dan Hadiyanto, purnawirawan jenderal TNI itu didakwa dengan dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada dakwaan kedua, Hari didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 15 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Oentarto selaku Dirjen Otonomi Daerah Depdagri dan mendiang Hengky telah lebih dulu divonis bersalah. Oentarto telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Hengky yang meninggal akibat sakit dikenakan hukuman 15 tahun penjara.
Beberapa kepala daerah yang menyetujui pembelian mobil pemadam kebakaran dari Hengky juga ikut diseret ke penjara. Antara lain eks Gubernur Kepulauan Riau, Ismet Abdullah, eks Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula, eks Gubernur Riau Saleh Djasit, eks Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli.