Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Hari Sabarno: Saya Jalani Ini Sebagai Takdir

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor untuk kali pertama

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hari Sabarno: Saya Jalani Ini Sebagai Takdir
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Megawati Soekarno Putri, Hari Sabarno, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk, Senin (5/9/2011). Hari disidang atas dakwaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003-2004. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor untuk kali pertama, Senin (5/9/2011). Diadili di hadapan majelis hakim, purnawirawan jenderal TNI ini mengaku pasrah dan menerima proses peradilan itu sebagai takdir yang harus diterima dan dilaluinya.

"Saya terserah kepada Yang Maha Kuasa saja. Saya jalani sebagai takdir," katanya di Pengadilan Tipikor.

Suara hati itu terucapkan Hari saat ditanya apakah dirinya merasa menjadi korban rekayasa hukum dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah di Indonesia.

Hari membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. "Tadi kan ada (di dakwaan) tahun 2005, itu saya kan sudah nggak jadi menteri. Ada pengadaan, otoritas itu kan bukan dibawah struktur Depdagri. Jadi semua yang dilakukan pengusaha. Sayangnya sekarang pengusaha sudah meninggal," tuturnya.

Hari tampak tenang mengikuti jalannya persidangan terhadap dirinya. Dia memperhatikan dengan cermat dan seksama dakwaan yang ditufuhkan jaksa penuntut umum padanya. Seusai sidang, senyum terus diumbarnya kepada awak media dan kerabat. Tak tampak keputusasaan dan depresi tergambar dari wajah sang jenderal. Padahal hampir sebulan lamanya dia dirawat karena diduga stres atau depresi.

Sebelumnya diberitakan, mantan menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno menjalani sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mendakwa Hari melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Mantan orang nomor satu di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) itu pun terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Terdakwa Hari Sabarno baik secara sendiri atau bersama-sama dengan Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ," kata jaksa Sumedana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9).

Sumedana menguraikan, perbuatan korupsi dilakukan Hari dengan cara menerbitkan surat radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada para kepala daerah dengan mencantumkan spesifikasi mobil pemadam kebakaran type V 80 ASM. Radiogram tersebut membuat PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud menjadi agen tunggal penyedia barang untuk pengadaan tersebut. 

Masih lanjut Sumedana, terdakwa Hari juga menyetujui pembebasan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor oleh mendiang Hengky. Akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan hingga Rp 97,026 miliar. Disisi lain, perbuatan Hari itu justru menguntungkan Hengky Samuel Daud.

"Seolah-olah pengimpornya adalah pihak Depdagri padahal sesungguhnya pihak pengimpor adalah Hengky Samuel Daud selaku Direktur PT Satal Nusantara," ujarnya.

Oleh jaksa Ketut Sumedana dan Hadiyanto, purnawirawan jenderal TNI itu didakwa dengan dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada dakwaan kedua, Hari didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 15 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved