Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
DPR Panggil Muhaimin Iskandar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam hal ini Komisi IX DPR --membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam hal ini Komisi IX DPR --membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan-- mengagendakan memanggil Mennakertrans Muhaimin Iskandar.
Pemanggilan dilakukan, terkait kasus korupsi di Kemennakertans yang kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikatakan oleh anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka,
"Setelah rapat pimpinan, Mennakertrans akan dipanggil. Pemanggilan dilakukan untuk memberikan penjelasan terkaut kasus penyuapan yang menyeret dua pejabat Mennakertrans yang kasusnya kini, ditangani oleh KPK," Rieke kepada wartawan di DPR, Senin (05/09/2011).
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning juga membenarkan. Dikatakan, baru akan dibahas oleh pimpinan komisi besok.
"Rencana demikian, mengenai waktunya akan dibcarakan pada rapim komisi. Insya Allah Rabu atau Kamis pekan ini, yang dibahas berbagai hal termasuk perkembangan terakhir kasus anggaran transmigrasi dan tindaklanjut moratorium," Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chaerul Mahfiz menambahkan.
Rieke menegaskan, pemanggilan Muhaimin Iskandar adalah hak Komisi IX DPR, terlebih Kemennakertrans adalah mitra.
"Pemanggilan, tentunya menjadi hal yang sangat penting. Dan hak kami (Komisi IX) untuk melakukan pemanggilan, masak kita mau diam saja," Rieke menegaskan.