Lebaran 2011
MUI Larang Jual Uang Pecahan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Ma’ruf Amin mengatakan, "jual beli uang sesama jenis mata uang rupiah dengan rupiah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Ma’ruf Amin mengatakan, "jual beli uang sesama jenis mata uang rupiah dengan rupiah dengan nilai atau jumlah yang berbeda, tidak diperbolehkan dalam agama, Bahkan termasuk riba".
Hal tersebut disampaikan oleh KH. Ma'ruf Amin saat dihubungi tribunnews dalam hal pertanyaannya tentang penjualan uangan pecahan, Senin (29/8/2011).
Kendati demikian, padatnya Jumlah calon pemudik menjelang lebaran di Stasiun Kereta Api (KA) Pasar Senen itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang Penjual uang pecahan.
Pedagang ini marak berkeliaran dilokasi area halaman stasiun. Tepat di lokasi para calon penumpang menunggu kereta api sebelum datang.
Tribunnews melihat mereka terus menjual uang pecahan tersebut sampai saat ini, dengan keuntungan Rp. 10 ribu dalam setiap transaksi penjualan uang itu ketika dibeli oleh pemudik.
Sampai saat ini, memang belum ada satu pun pembeli uang pecahan tersebut yang mersasa tertipu dan melapor, tetap saja bahwa “Islam mengharamkan jual beli model ini. Hal itu dilarang bahkan haram”, kata KH. Ma'ruf Amin.