Lebaran 2011
Belum Ada Penetapan Baasyir Diizinkan Shalat Ied di Luar Tahanan
Mabes Polri mengaku belum mendapatkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengizinkan Ustad Abu Bakar Baasyir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku belum mendapatkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengizinkan Ustad Abu Bakar Ba’asyir menjalankan shalat Ied berjamaah di Mabes Polri. Mabes berjanji akan bekerjasama memenuhi penetapan itu jika mereka mendapatkannya.
“Belum ada. Kalau nanti ada putusan dari pengadilan kita akan bantu untuk pengawalan (Ba’asyir shalat di luar Rutan),” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi, Senin (29/8/2011).
Tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Tinggi, Polri tak akan berani menyanggupi permintaan Ba’asyir untuk diizinkan menjalankan shalat Ied berjamaah di luar Rutan. “Kan beliau sudah tahanan pihak sana (Pengadilan Tinggi), nanti dari sana yang menentukan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ustadz Abu Bakar Baasyir mengajukan permohonan agar dapat menjalankan Salat Id 1432 Hijriah secara berjamaah di Mabes Polri. Diketahui, tahun lalu terpidana terorisme melaksanakan Salat Id di Musholla Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Kita telah ajukan permohonan pekan lalu ke Pengadilan Tinggi, karena ustadz kan tahanan titipan," kata asisten pribadi Abu Bakar Baasyir, Hasyim di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8/2011).
Hasyim mengatakan surat permohonan Pengadilan Tinggi itu nantinya harus disetujui pihak Polri yang bertanggungjawab atas tahanan Baasyir. Namun, kata Hasyim, pihaknya pesimis bila permohonan Abu Bakar Baasyir menjalankan Salat Id berjamaah di halaman Mabes Polri dapat dikabulkan.
"Dari minggu lalu belum dapat jawaban, kita mau tanya lagi nanti," katanya.
Hasyim mengungkapkan pula bila keluarga akan berkunjung saat hari suci itu. "Anak-anak Ustadz sudah di Jakarta, sedangkan istri beliau hari ini sampai Jakarta," imbuhnya.
Asisten pribadi Baasyir menceritakan bila permohonan tersebut ditolak, maka Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu akan Salat Id di Musholla Rutan Bareskrim Polri. "Disana bersama 18 tahanan lainnya," katanya
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro memvonis 15 tahun penjara dengan menilai Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme.
Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.