Minggu, 5 Oktober 2025

Lebaran 2011

Abu Bakar Baasyir Ajukan Permohonan Salat Idul Fitri

Ustadz Abu Bakar Baasyir mengajukan permohonan agar dapat menjalankan Salat Ied 1432 Hijriah secara berjamaah di Mabes Polri.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Abu Bakar Baasyir Ajukan Permohonan Salat Idul Fitri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustadz Abu Bakar Baasyir mengajukan permohonan agar dapat menjalankan Salat Ied 1432 Hijriah secara berjamaah di Mabes Polri. Diketahui, tahun lalu terpidana terorisme melaksanakan Salat Ied di Musholla tahanan Bareskrim Mabes Polri.

"Kita telah ajukan permohonan pekan lalu ke Pengadilan Tinggi, karena ustadz kan tahanan titipan," kata asisten pribadi Abu Bakar Baasyir, Hasyim di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8/2011).

Hasyim mengatakan surat permohonan Pengadilan Tinggi itu nantinya harus disetujui pihak Polri yang bertanggungjawab atas tahanan Baasyir. Namun, kata Hasyim, pihaknya pesimis bila permohonan  Abu Bakar Baasyir menjalankan Salat Id berjamaah di halaman Mabes Polri dapat dikabulkan.

"Dari minggu lalu belum dapat jawaban, kita mau tanya lagi nanti," katanya.

Hasyim mengungkapkan pula bila keluarga akan berkunjung saat hari suci itu. "Anak-anak Ustadz sudah di Jakarta, sedangkan istri beliau hari ini sampai Jakarta," imbuhnya.

Asisten pribadi Baasyir menceritakan bila permohonan tersebut ditolak, maka Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu akan Salat Id di Musholla Rutan Bareskrim Polri. "Disana bersama 18 tahanan lainnya," katanya

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro memvonis 15 tahun penjara dengan menilai  Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme.  

Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved