Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Takut Berulang, Muhaimin Perintahkan Proyek Diawasi 24 Jam

Muhaimin pun memerintahkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemennakertrans untuk melakukan pengawasan melekat

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Takut Berulang, Muhaimin Perintahkan Proyek Diawasi 24 Jam
tribunnews.com/herudin
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar gerah dengan penangkapan dua anak buahnya oleh KPK, Kamis lalu.

Untuk mencegah aib itu kembali terulang, Muhaimin pun memerintahkan anak buahnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemennakertrans untuk melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proyek yang ada di markas mereka.

“Inspektur Jendral Kemenakertrans  saya perintahkan kerja 24 jam untuk mengawasi proyek di Kemennakertrans supaya tidak terjadi lagi praktik suap,” kata Muhaimin usai melepas rombongan mudik karyawan Indofood di lapangan parkir Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Jumat (26/8/2011).

Menurut Muhaimin, peristiwa memalukan Kamis kemarin itu akan dijadikannya sebagai momentum memperbaiki segala keburukan yang ada di kementerian yang dipimpinnya itu.

"Saya juga memantau program-program yang ada hingga tidak lagi ada penyelewangan. Jangan sampai lagi ada mark up. Ini momentum untuk berbenah diri, untuk tidak main-main dan tidak lengah terhadap rayuan-rayuan seperti suap yang merugikan program transmigrasi," paparnya.

Pada kesempatan itu, Muhaimin pun berharap kasus tangkap tangan yang menyeret dua anak buahnya itu tak mengganggu program-program kerja yang ada di lingkungan Kemennakertrans. "Jangan ada program yang terhambat gara kasus suap ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan, Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi I Nyoman Suisanaya dan pengusaha bernama Dharnawati di tiga tempat berbeda, Kamis (25/8). Ketiganya ditangkap lantaran diduga melakukan praktek suap menyuap untuk pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 kabupaten se-Indonesia senilai Rp 500 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved