Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

PSHK: Suap Kemennakertrans Ada Kesepakatan Pusat dan Daerah

PSHK mengatakan munculnya perkara korupsi proyek di Kementerian itu lebih disebabkan adanya "kesepakatan" yang sebenarnya diakui.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto PSHK: Suap Kemennakertrans Ada Kesepakatan Pusat dan Daerah
chinahearsay.com
Ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait korupsi proyek percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 kabupaten se-Indonesia. Terkait hal tersebut Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan munculnya perkara korupsi proyek di Kementerian itu lebih disebabkan karena adanya sebuah "kesepakatan" yang sebenarnya diakui.

"Yang saya maksud dengan "kesepakatan" adalah memancing uang dengan uang. Misalkan dalam menentukan besaran anggaran untuk daerah, ada proses jual beli alokasi. Misalnya, ketika daerah mengusulkan untuk meminta anggaran, untuk memperlancar harus disertai dengan memberikan fee terlebih dahulu kepada beberapa (aktor) mafia anggaran. Hal ini dimungkinkan agar anggaran dapat mengucur ke daerah,"ujar Ronald kepada Tribunnews.com, Jumat(26/8/2011).

Ronald mengatakan selain faktor ketidakterbukaan, kasus itu muncul lantaran adanya potensi konflik kepentingan yang tetap dipelihara. Padahal di titik itu turut menyuburkan perilaku korup dan mafia anggaran.

"Selain yang bersifat umum, seperti adanya diskresi tanpa pengawasan dan akuntabilitas yang memadai," sergahnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menangkap tiga orang dalam kasus dugaan suap ini. Mereka adalah DNW, DI sebagai Kabag Perencanaan dan Evaluasi, dan INS sebagai Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi. Mereka ditangkap terpisah

Dalam penangkapan tersebut turut disita pula uang sejumlah Rp 1,5 milliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang diduga sebesar Rp 1.5 miliar adalah fee untuk pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 kabupaten se-Indonesia senilai Rp 500 miliar.

"Uang Rp 500 miliar untuk APBN-P 2011. Barang bukti tergantung. Karena masih menunggu hasil penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Johan menceritakan fee diduga Rp 1.5 miliar diberikan DNW dari pihak swasta ke INS, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Uang itu disampaikan DNW lewat kurir berinisial S.

"DNW ini perannya kira-kira seperi kayak broker lah. Kita tahu uang diduga sekitar Rp 1.5 miliar dari slip yang ditemukan di kardus," terang Johan. Katanya, pria berinsial S sendiri adalah pegawai P2KT.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved