Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari Anak Buah Muhaimin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam penangkapan ana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam penangkapan anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
"Uang kita sita Rp 1,5 miliar," ujar sumber di KPK, Kamis (25/8/2011).
Seperti diberitakan sebelumnya, anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini diketahui berinisial DI.
Informasi yang berhasil dikumpulkan DI merupakan inisial dari Dadong Irbarelawan (DI). Di Kemenakertrans, Dadong menjabat sebagai Kabag program evaluasi Ditjen P2KT.
Tim KPK sendiri masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dengan penyuapan ini, salah satunya orang yang memberikan suap kepada Dadong.