Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Kemenakertrans Pasrah Pejabatnya Ditangkap

Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melepaskan sepenuhnya proses hukum pada KPK.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Kemenakertrans Pasrah Pejabatnya Ditangkap
/Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melepaskan sepenuhnya proses hukum yang akan dijalani dua pejabatnya yang telah tertangkap menerima suap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/8/2011) petang.

"Kami menghargai proses yang sedang dilakukan petugas KPK. Prinsipnya, kita mengharapkan proses itu bisa berjalan dengan baik," ujar Kepala Humas Kemenakertrans, Suhartono, kepada Tribunnews.com, Kamis (25/8/2011) malam.

Kendati telah mendatangi lokasi penangkapan, kantor Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi, Kalibata, Jaksel, Suhartono mengaku belum bisa bertatap muka dengan dua orang yang disebutkan KPK telah ditangkap itu, Kabag Program Evaluasi di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irba Relawan (DI) dan Sesditjen P2K Transmigrasi, Nyoman (INS).

Suhartono mengaku belum tahu saat ditanya, apakah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah mendapat informasi penangkapan kedua anak buahnya ini. "Barusan Pak Menteri saya kontak, tapi belum bisa terhubung. Tadi siang sih Pak Menteri masih di Jakarta. Mungkin sekarang sedang ada acara," imbuhnya.

Dalam keterangan resminya, KPK menyatakan, selain menangkap secara terpisah dua pejabat Kemenakertrans, pihaknya juga menangkap seorang dari pihak swasta berinisial DNW.

DNW ditangkap di bilangan Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Jakarta Timur, DI ditangkap di bandar udara Soekarno-Hatta, dan INS ditangkap di lantai II Gedung A Kemenakertran, Kalibata, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyisiran penyidik, ditemukan barang bukti sebesar Rp 1,5 miliar. Hingga berita ini ditulis, petugas KPK masih melakukan pemeriksaan dan penyisiran di kantor  kantor Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi, Kalibata.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved