Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Diduga Rp 1.5 Miliar untuk Pencairan Dana Infrastuktur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang diduga sebesar Rp 1.5 miliar adalah fee untuk pencairan dana percepatan pembangunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang diduga sebesar Rp 1.5 miliar adalah fee untuk pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 kabupaten se-Indonesia senilai Rp 500 miliar.
"Uang Rp 500 miliar untuk APBN-P 2011. Barang bukti tergantung. Karena masih menunggu hasil penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi
Sapto Pribowo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2011).
Johan menceritakan fee diduga Rp 1.5 miliar diberikan DNW dari pihak swasta ke INS, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan
Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Uang itu disampaikan DNW lewat kurir berinisial S.
"DNW ini perannya kira-kira seperi kayak broker lah. Kita tahu uang diduga sekitar Rp 1.5 miliar dari slip yang ditemukan di kardus," terang Johan. Katanya, pria berinsial S sendiri adalah pegawai P2KT.
Seperti diketahui, KPK sudah menangkap tiga orang dalam kasus dugaan suap ini. Mereka adalah DNW, DI sebagai Kabag Perencanaan dan
Evaluasi, dan INS sebagai Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi. Mereka ditangkap terpisah.