Sabtu, 4 Oktober 2025

Kecelakaan Pesawat? Ini Daftar Besaran Ganti Rugi Buat Penumpang

Aturan baru mewajibkan maskapai penerbangan pesawat memeberikan santunan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang jika pesawat kecelakaan

zoom-inlihat foto Kecelakaan Pesawat? Ini Daftar Besaran Ganti Rugi Buat Penumpang
AP
Kecelakaan pesawat di Bogota, Kolombia, Senin (16/8/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kewajiban maskapai untuk memberikan santunan kepada penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat sebesar Rp 1,25 miliar per orang. Demikian juga dengan korban yang mengalami cacat tetap dengan besaran santunan sama.

Adapun ganti rugi bagi penumpang atas kehilangan barang tercatat adalah Rp 200 ribu per kg, maksimal Rp 4 juta. Sedangkan untuk delay selama empat jam akan diganti rugi Rp 300 ribu.

Terkait aturan Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara juga mewajibkan maskapai untuk memberikan santunan kepada penumpang yang mengalami cacat tetap sebagian.

Berikut ini besaran santunannya:
Cacat Tetap Sebagian                
a. Satu mata                             Rp 150 juta

b. Kehilangan pendengaran      Rp 150 juta

c. Ibu jari tangan kanan            Rp 125 juta
   - tiap satu ruas                       Rp 62,5 juta

d. Jari telunjuk kanan                Rp 100 juta
   - tiap satu ruas                      Rp 50 juta

e. Jari telunjuk kiri                     Rp 125 juta
   - tiap satu ruas                      Rp 25 juta

f. Jari kelingking kanan            Rp 62,5 juta
   - tiap satu ruas                    Rp 20 juta

g. Jari kelingking kiri                Rp 35 juta
   - tiap satu ruas                    Rp 11 juta

h. jari tengah (jari manis)            Rp 50 juta
   - tia satu ruas                         Rp 16,5 juta

i. Jari tengah                         Rp 40 juta
  - tap satu ruas                    Rp 13 juta

Catatan: bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian juga sebaiknya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved