Ketua Senat dan FKK Usakti Laporkan Balik Yayasan Trisakti
Yayasan menuduh Ketua Senat dan Ketua FKK Universitas Trisakti menghalangi pelaksanaan eksekusi Universitas Trisakti pada 19 Mei yang lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Senat dan Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti melaporkan Yayasan Trisakti ke Mabes Polri. Laporan ini merupakan laporan balik atas laporan Yayasan Trisakti yang menuduh Ketua Senat Universitas Trisakti Prof HA Prayitno dan Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Universitas Trisakti Dr Advendi Simangunsong ke mabes Polri.
Yayasan menuduh Ketua Senat dan Ketua FKK Universitas Trisakti melakukan tindak pidana dengan menghalangi pelaksanaan eksekusi Universitas Trisakti pada 19 Mei yang lalu.
Advendi Simangunsong yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Effendi Saragih dan Amir Syamsuddin melaporkan balik Yayasan Trisakti ke Mabes POLRI dengan tuduhan pencemaran nama sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan pasal 27 Ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE kepada pihak kepolisian yang diterima dengan tanda bukti lapor No. TBL/311/VIII/2011/Bareskrim, Rabu (12/8/2011).
"Sebelumnya 4 Pimpinan Usakti pada tanggal 9 Agustus juga telah melaporkan Yayasan Trisakti karena telah menuduh Pimpinan Usakti menggunakan surat palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tulis sekretariat FKK Universitas Trisakti dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (12/8/2011).
Advendi menyatakan bahwa pada tanggal 19 Mei lalu, kedatangan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara resmi diterima oleh Dr Arbiyoto, staff pengajar di Universitas Trisakti yang juga mantan Hakim Agung. Arbiyoto didampingi oleh tim pengacara dari kantor hukum Effendi Saragih, Bambang Widjojanto dan Amir Syamsuddin, serta ribuan civitas akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari dosen, karyawan dan mahasiswa Universitas Trisakti.
“Jadi tidak benar Pak Prayitno selaku Ketua Senat dan Pak Advendi jika dituduh menghalangi petugas untuk melakukan eksekusi, saat itu kami dari tim kuasa hukum
menjelaskan kepada juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bahwa putusan Mahkamah Agung RI No.821/K/Pdt/2010 adalah putusan yang non-executable, ujar Effendi Saragih.
Menurut Effendi Saragih, hal itu karena dalam isi putusannya MA telah melarang para pihak dan siapapun juga tanpa kecuali yang mendapat wewenang dari pimpinan Usakti untuk masuk ke lingkungan Kampus Usakti dan melakukan Tri Darma Perguruan Tinggi. Jika putusan ini dilaksanakan, maka dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menghilangkan hak asasi seluruh civitas akademika Universitas Trisakti.
“Apalagi kami mendapat tembusan surat dari Komisi III DPR RI tanggal 18 Mei yang meminta agar PN Jakbar menunda eksekusi karena dianggap non-executable, jadi inilah yang kami sosialisasikan baik kepada juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat maupun kepada ribuan civitas akademika Usakti yang hadir dilapangan pada saat itu,” Ujar Subani dari kantor Hukum Amir Syamsuddin.
Subani melanjutkan, bahwa ia menolak keras tuduhan pihaknya mengerahkan preman untuk menggagalkan eksekusi tersebut. Massa yang hadir di sana seluruhnya adalah para dosen, karyawan dan mahasiswa Usakti yang bersimpati dan juga menolak rencana eksekusi. “Saat ini seluruhnya ada 30.000 orang civitas akademika Universitas Trisakti, Pak Prayitno sendiri bahkan pada saat rencana eksekusi itu berlangsung sedang berada di dalam gedung rektorat,” ujarnya.