Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Yusril: SBY Bukan Atasan Saya

Menurut Yusril, kewenangan menetapkan sesuatu itu menjadi PNBP atau bukan adalah kewenangan Presiden

zoom-inlihat foto Yusril: SBY Bukan Atasan Saya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan Partai Demokrat yang meminta dirinya tidak melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai atasannya dalam kasus Sisminbakum.

Yusril mengatakan bahwa dia tidak pernah melempar tanggungjawab pada siapapun dalam menghadapi tuduhan Kejagung kepadanya, apalagi kepada SBY. "Siapa bilang SBY itu atasan saya sebagai Menteri Kehakiman. Dua kali saya pernah menjadi Menteri Kehakiman di bawah Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati. Ketika itu SBY sama-sama menjadi menteri seperti saya" kata Yusril dalam rilis yang diterima Tribunnews, Kamis (11/8/2011).

Yusril mengungkapkan dia meminta SBY menjadi saksi dengan alasan yang benar dan argumentatif agar semua fakta terkait penyidikan kasus Sisminbakum terungkap secara benar dalam pemeriksaannya sebagai tersangka. "Dugaan korupsi yang saya lakukan ialah karena tidak menyetorkan biaya akses fee Sisminbakum ke dalam PNBP, sehingga negara rugi Rp. 420 milyar seperti hitungan jaksa," imbuhnya.

Menurut Yusril, kewenangan menetapkan sesuatu itu menjadi PNBP atau bukan adalah kewenangan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Selama SBY menjadi Presiden, lanjut Yusril, dalam kurun waktu tahun 2005 - 2009, SBY telah menandatangani 4 Peraturan Pemerintah mengenai PNBP yang diberlakukan di Kementerian Kehakiman dan HAM.

Ternyata PP yang terakhir, yakni PP No 38 Tahun 2009 tanggal 28 Mei 2009, biaya akses fee Sisminbakum dinyatakan sebagai PNBP. "Mengapa SBY tidak memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, apakah dia mengetahui bahwa Sisminbakum adalah proyek BOT (Built, Operate and Transfer) sehingga biaya yang dipungut memang tidak menjadi PNBP," ujarnya.

"Semua ini harus SBY terangkan kepada Kejagung, agar saya tidak menjadi bulan-bulanan dituduh sebagai koruptor" kata Yusril.

Keempat PP tentang PNBP itulah yang diminta Yusril agar SBY menerangkan kepada Kejaksaan Agung. "Apakah sebelum tahun 2009 biaya akses Sisminbakum adalah PNBP atau bukan. Kalau SBY menerangkan "bukan", maka tidak ada alasan apapun bagi Kejagung menuduh saya korupsi tidak menyetorkan biaya akses itu sebagai PNBP, karena PP yang ditandatangani SBY jelas mengatakan biaya akses itu bukan PNBP yang harus disetoorkan ke kas negara. Semua PP yang ditandatangani SBY ini tidak ada urusannya bahwa dia adalah atasan saya atau bukan," imbuhnya.

Bahkan PP terakhir yang dikeluarkan tahun 2009, menurut Yusril sudah keluar samasekali dari jajaran Pemerintahan. "Mengapa mereka semua takut SBY menerangkan sesuatu demi penegakan hukum di negara ini?" tanya Yusril. "Kalau suatu saat, Insya Allah, saya yang jadi Presiden, saya tak akan ragu-ragu memberi kesaksian untuk mengungkap sebuah kebenaran, jika aparat penyidik memintanya dan permintaan mereka beralasan. Seorang Presiden harus menjadi contoh bagi penegakan hukum" tutup Yusril.

Bantahan Yusril itu terkait pernyataan Ketua Partai Demokrat Didi Irawadi Samsudin kepada media yang menyatakan tersangka Sisminbakum itu harus bersikap kesatria. "Yusril sebagai Menteri Kehakiman saat itu seharusnya kesatria. Sebagai seorang pemimpin tentu harus berani memikul tanggungjawab, karena tidak elok tentunya seorang pemimpin masih melempar lagi pada atasannya" kata Ketua Partai Demokrat Didi Irawadi Samsudin kepada media, Kamis, (11/08/2011).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved