Kasus Sisminbakum
Jangan Asal Minta Presiden Jadi Saksi
Akan menjadi preseden buruk jika orang dengan asal-asalan meminta presiden sebagai saksi meringankan di tiap masalah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akan menjadi preseden buruk jika orang dengan asal-asalan meminta presiden sebagai saksi meringankan di tiap masalah. Jika ini benar terjadi maka akan mengganggu kinerja presiden yang sudah disibukkan dengan setumpuk persoalan.
"Dengan demikian perlu kami sampaikan agar tidak sedikit-sedikit masalah, presiden kita terus dibawa-bawa," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat jumpa wartawan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Patrialis mengaku, pihaknya selaku kuasa hukum pemerintah dalam gugatan yang dilayangkan bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra soal saksi meringankan. Patrialis menerima dan menghormati putusan MK tersebut.
Kendati begitu, hasil telaah pihaknya menyimpulkan SBY tak cukup relevan untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Yusril. Apalagi, jika dilihat cermat, saksi meringankan bersifat fleksibel. Yang bersangkutan bisa sukarela dan menolak.
Patrialis merujuk pada pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang menilai penolakan Megawati Sukarnoputri dalam kasus traveller cheque pemilihan Miranda Gultom sudah sangat pas. Dengan begitu, sangat relevan jika SBY tak bersedia.
"Jangan sampai persoalan bangsa ditimpakan seluruh kepada Presiden," imbuhnya. Kalaupun di kemudian hari SBY akan hadir dalam persidangan Yusril, menurut Patrialis, itu tak masalah. Patrialis mengakui, sikap yang diambilnya hasil inisiatif sendiri.