Korupsi Damkar
Hari Sabarno Segera Disidangkan
Penyidik pada Komisi Pemberantasan korupsi akhirnya merampungkan pemberkasan penyidikan terhadap tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik pada Komisi Pemberantasan korupsi akhirnya merampungkan pemberkasan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan
Mobil Pemadam Kebakaran Hari Sabarno. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu pun semakin dekat dengan kursi pesakitan Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tadi penyerahan berkas saja terhadap jaksa penuntut," ujarnya usai menjalani pemeriksaan, Rabu (10/8/2011).
Hari, untuk diketahui, terlilit kasus dugaan korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) pada tahun 2002-2005 di 22 daerah. Ia diduga menerbitkan keringanan pembebasan bea masuk mobil damkar sehingga negara dirugikan Rp 76 miliar.
Hari ditahan di Rutan Cipinang sejak akhir Maret lalu. Akibat perbuatannya, Hari dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.