Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Hari Sabarno Segera Disidangkan

Penyidik pada Komisi Pemberantasan korupsi akhirnya merampungkan pemberkasan penyidikan terhadap tersangka

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hari Sabarno Segera Disidangkan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Mendagri, Hari Sabarno, memasuki mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2011). Hari ditahan karena diduga terkait korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah pada tahun 2002-2005. Kasus ini juga telah menyeret sejumlah kepala daerah dan sudah dipidana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik pada Komisi Pemberantasan korupsi akhirnya merampungkan pemberkasan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan
Mobil Pemadam Kebakaran Hari Sabarno. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu pun semakin dekat dengan kursi pesakitan Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tadi penyerahan berkas saja terhadap jaksa penuntut," ujarnya usai menjalani pemeriksaan, Rabu (10/8/2011).

Hari, untuk diketahui, terlilit kasus dugaan korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) pada tahun 2002-2005 di 22 daerah. Ia diduga menerbitkan keringanan pembebasan bea masuk mobil damkar sehingga negara dirugikan Rp 76 miliar.

Hari ditahan di Rutan Cipinang sejak akhir Maret lalu. Akibat perbuatannya, Hari dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved