Kasus Gayus
Konsultan Pajak Penyuap Gayus Hadapi Tuntutan
Menurut penasihat hukumnya Mario Bernado, Roberto siap menghadapi besaran tuntutan yang akan dimintakan JPU dijatuhkan baginya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roberto Santonius, konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart yang menjadi terdakwa karena diduga menyuap Gayus Tambunan sebesar Rp 925 juta, akan mendengarkan tuntutan hukuman yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dijatuhkan baginya, Selasa (9/8/2011) pagi ini.
Menurut penasihat hukumnya Mario Bernado, Roberto siap menghadapi besaran tuntutan yang akan dimintakan JPU dijatuhkan baginya. “Pemeriksaan sudah selesai, kita tunggu saja jaksa membacakan tuntutan setelah itu kita masih ada waktu pledooi,” ucapnya saat dihubungi wartawan.
Seperti diketahui, Roberto telah didakwa memberikan uang sebesar RP 925 juta kepada Gayus Tambunan untuk pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2004 di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. Ia disangkakan melanggar pasal dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor dan dakwaan sekunder pasal 13 UU Tipikor.
Konsultan pajak PT Metropolitan Retailment itu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan. Sidang pembacaan tuntutan Roberto sendiri akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.