Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

HMI MPO Bantah Tudingan Yusril Soal Sisminbakum

HMI MPO Jakarta membantah tudingan Yusril Ihza Mahendra bahwa mereka telah ditunggangi pihak tertentu

zoom-inlihat foto HMI MPO Bantah Tudingan Yusril Soal Sisminbakum
tribunnews/herudin
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (kiri)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Jakarta membantah tudingan Yusril Ihza Mahendra bahwa mereka telah ditunggangi pihak tertentu. Tudingan itu dilontarkan setelah HMI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung terkait upaya diam-diam penghentian kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan menyesatkan dan jelas melukai perjuangan aktivis mahasiswa untuk memberantas korupsi di negeri ini," kata aktivis HMI MPO, Fandy Ahmad Sukardin dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/8/2011)

Fandy mengatakan pihaknya juga membantah peryataan Yusril yang menyebut mereka tidak memiliki dasar hukum untuk mempraperadilankan kasus tersebut. Menurut Fandy, Rakyat Indonesia yang dirugikan karena kasus Sisminbakum telah merugikan keuangan negara, sehingga HMI MPO sebagai warga masyarakat memiliki hak untuk menuntaskan kasus tersebut demi Indonesia.

"Kami dengan tegas menyatakan dan demi Allah serta bersumpah atas nama langit dan bumi tidak ada sama sekali kepentingan yang menunggangi apalagi sengaja dibayar untuk mendesak Yusril dan Hartono diadili," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Kubu Yusril Ihza Mahendra, menilai gugatan HMI MPO Jakarta dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bersifat amatiran dan salah kaprah.

"Saya menduga langkah kelompok tersebut bukan murni penegakan hukum, tetapi memiliki kepentingan-kepentingan terselubung. Tuntutan mereka amatiran dan salah kaprah. Seharusnya mereka menuntut agar kasus ini dihentikkan, bukan malah dilanjutkan ke pengadilan," ujar juru bicara Yusril, Jurhum Lantong, Jakarta, Kamis, (28/7/2011).

Jurhum mengatakan dalih bahwa berkas dinyatakan lengkap atau P21, bertabrakkan dengan sikap Jaksa Agung, Basrief Arief bahwa kasus ini sedang pengkajian. Karena memang tidak ada unsur pidana dalam kasus sisminbakum yang dituduhkan kepada Yusril.

"Saya menilai mereka (HMI MPO dan MAKI) tak lebih dari penumpang gelap. Ada kepentingan apa mereka. Siapa yang menyuruh mereka,” tanya Jurhum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved