Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Besok, Prita Akan Daftarkan PK ke PN Tangerang

Slamet mengatakan memori PK tersebut, salah satunya berisi pertentangan putusan kasus Prita dalam perkara perdata dengan pidana

zoom-inlihat foto Besok, Prita Akan Daftarkan PK ke PN Tangerang
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Prita Mulyasari didampingi pengacaranya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prita Mulyasari akan mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, Senin (1/8/2011) pukul 13.00 WIB. Prita Mulyasari akan didampingi oleh pengacara senior OC. Kaligis.

"Pak OC Kaligis langsung yang akan daftar PK ke PN Tangerang. Bu Prita juga hadir dalam pengajuan tersebut," kata salah satu pengacara Prita, Slamet Yuwono ketika dihubungi, Minggu (31/7/2011).

Slamet mengatakan dalam memori PK tersebut, salah satunya akan berisi pertentangan putusan Prita Mulyasari dalam perkara perdata dengan pidana. Slamet mengatakan dalam putusan perdata terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional yang dimenangkan Prita Mulyasari.

Pertimbangan putusan perdata yang dipimpin Hakim Agung Harifin Tumpa adalah apa yang dikatakan Prita melalui surat elektronik merupakan keluhan. Kemudian pernyataan Prita tidak ada maksud untuk menghina, bukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian serta terhadap perkara pidananya telah dibebaskan di PN Tangerang.

Dalam persidangan pidana di PN Tangerang, kata Slamet, pertimbangan tersebut sudah benar. "Karena alasannya ini hanya keluhan demi kepentingan masyarakat banyak dan fakta yang dialami Prita," ujar Slamet

Sementara putusan pidana Prita yang memutuskan dia bersalah, menyebutkan perbuatannya menyebabkan pencemaran nama baik saksi korban tersebar secara luas dan tidak terhapus sampai kapanpun. "Tidak ada perdamaian antara Prita dengan saksi korban dr Henky dan dr Grace," ujarnya.

Selain itu pertimbangan lainnya yakni email Prita bukan kritik untuk kepentingan masyarakat agar terhindar dari praktek rumah sakit atau dokter yg tidak memberi pelayanan yang baik. Tetapi email tersebut mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat merugikan praktek dr Henky. "Ini ada pertentangan putusan. Ini ada dalam memori PK," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP. Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS. Omni Internasional Tangerang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved