Komite Etik KPK
Komite Etik Diminta Lakukan Pemeriksaan Secara Terbuka
Komite Etik KPK diminta melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap pimpinan KPK yang disebut-sebut melakukan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik KPK diminta melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap pimpinan KPK yang disebut-sebut melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan diduga menerima suap.
"Memang ada yang tertutup dan terbuka, tapi pada dasarnya seharusnya bisa terbuka," ujar Mantan anggota Panja RUU KPK, Firman Jaya Daeli saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/7/2011).
Menurut Firman,dirinya belum dapat memastikan apakah adanya pertemuan itu para komisioner KPK bisa dikatakan salah atau tidak. Pasalnya, semua harus menunggu hasil kerja komite etik terlebih dulu.
"Kita harus tunggu komite etik dulu. Kalau dari kajian ketemu apalagi membicarakan tentang perkara, ini kan pelanggaran. Tapi biar kita tunggu dulu kerja komite etik nanti kan harus ditelusuri dan dilacak latar belakang pertemuan. Mengenai tujuan dan dalam konteks apa pertemuan itu," jelasnya.
Namun, lanjut Firman menambahkan, bila kajiannya hanya soal bertemu, apalagi Nazaruddin membicarakan tentang perkara walaupun bukan dia yang berperkara jelas pelanggaran.
"Jangan lihat orangnya tapi materi pembicaraannya," pungkasnya.