Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Keistimewaan Yogyakarta

SBY Jangan Ragu Putuskan Perpanjangan Masa Jabatan Sultan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Istimewa Yogyakarta hingga kini masih digodok di DPR RI.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto SBY Jangan Ragu Putuskan Perpanjangan Masa Jabatan Sultan
Tribunnews.com
Sri Sultan Hamengku Buwono X

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Istimewa Yogyakarta hingga kini masih digodok di DPR RI. Tentu saja Presiden harus cekatan membuat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Peraturan Presiden (Perpres) saat ini hanya memperpanjang masa jabatan Sri Sultan sampai Oktober 2011, sementara perdebatan apakah posisi gubernur DIY Yogyakarta akan ditetapkan atau dipilih itu masih menjadi buah perbincangan di DPR.

" Dalam penutupan sidang kemarin, RUU DIY setuju untuk diperpanjang pembahasannya di persidangan kedapan karena ada klausul yang belum selesai dan substantif. Itu terkait posisi gubernur, apakah penetapan atau pemilihan, karena belum ada kesepakaan dan waktunya habis maka kita perpanjangan di persidangan ke depan," jelas wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (26/7/2011).

Jelas Priyo, jabatan Sultan sendiri sudah diperpanjang presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Peraturan Presiden (Perpres) sampai pada 9 Oktober 2011. Nanti, persidangan kedepan itu masih ada rentang waktu. Ia  berharap kalau itu selesai pada sebelum reses  20 Oktober 2011 sehingga undang-undang tersebut bisa digunakan.

"Tapi, kalau terlalu mepet, saya sarankan juga untuk diperpanjang lagi, dalam rentang waktu yang terserah presiden. Saya setuju untuk jaga-jaga diperpanjang lagi, jika dalam tenggang persidangan ke depan masih ada kesimpangsiuran, maka perlu diperpanjang lagi," ungkap Priyo.

DPR mendorong dan menyarakan kepada presiden untuk tidak ragu-ragu memperpanjang kembali masa jabatan Sultan. Bila melihat awal september, ada tanda-tanda selesai atau tidak selesai pembahasan RUU DIY. Kalau tidak ada tanda-tanda selesai, DPR menyarankan preisden untuk menggunakan wewenanganya memperpanjang posisi Sultan sebagai gubernur dengan kewenangan khususnya.

"Pandangan dari Sultan itu bukan suatu yang mengawang-ngawang, tapi memang riil melihat keadan. Saya setuju dan mendorong untuk tidak ragu-ragu diperpanjangn. saya kira pandangan pak sultan cukup simpatik, dan kami bisa mengerti," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved