Sabtu, 4 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Mobil dan Apartemen Suami Malinda Dee Jadi Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara suami siri Malinda Dee,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mobil dan Apartemen Suami Malinda Dee Jadi Barang Bukti
IST
Andhika Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang. Selain itu, turut pula tersangka adik Malinda Dee, Visca Lovitasari beserta suaminya, Ismail Bin Janim diserahkan oleh penyidik.

"Ada tiga berkas displit, hari ini diserahkan, dan ini sedang dilakukan administrasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi ketika ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/7/2011).

Masyhudi mengakatan langkah hukum selanjutnya yakni penelitian berkas tersangka dan barang bukti oleh jaksa. Kemudian akan dilakukan kelengkapan administrasi dan menyusun dakwaan.

"Selesai semua akan segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Masyhudi mengungkapkan barang bukti yang disita disamping dokumen-dokumen juga terdapat dua kendaraan yakni Mitshubisi Pajero dan Honda CRV. "Sekarang sedang berada di Rubasan (Rumah Barang Rampasan)," ujarnya.

Mengenai kepemilikan mobil Hummer yang disebut-sebut milik Andhika Gumilang, Masyhudi menyatakan barang bukti tersebut untuk kasus Malinda Dee. "Untuk kasus ini Pajero dan CRV. Sama ada satu unit  Apartemen di Kalibata," imbuhnya.

Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU no 25 th 2003 tentang tindak Pidana Pencucian Uang dan juga pasal 6 ayat 1 UU no 8 th 2010  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Rencananya ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved