Korupsi Alkes
Bekas Sekretaris Menkokesra Disindir Istrinya sebagai Bang Toyib
ekas Sekretaris Menkokesra era Aburizal Bakrie yaitu Soetedjo Yuwono menjalani sidang lanjutan dirinya dalam kasus korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Sekretaris Menkokesra era Aburizal Bakrie yaitu Soetedjo Yuwono menjalani sidang lanjutan dirinya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun anggaran 2006 silam. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan itu, Selasa (19/7) ini menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Sutedjo mengaku menyesal tak bertindak hati-hati sesuai aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diembankan kepadanya sebagai KPA. "Saya menyesal. Saya sudah capek yang mulia," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Penyesalan Sutedjo semakin menjadi-jadi manakala mendapati istrinya mulai terpukul dan merapati nasib yang menimpa dirinya. "Istri saya sudah sering nyanyi bang Toyib karena kok saya nggak pulang-pulang," tuturnya.
Kepada majelis hakim, Sutedjo membantah telah menerima sejumlah uang dari Pejabat pembuat komitmen (PPK). "Saya hanya terima traveller's cheque dari bagian keuangan. Pinjam Rp 250 jta untuk tambahan pengobatan istri saya ke Cina. Dan saya sudah kembalikan ke bagian keuangan. Ada bukti penerimaan dan pengembalian," ucapnya.
Sutedjo yang mengaku berperan dalam sosialisasi program dua anak cukup yang digalakkan oleh BKKBN sebelum menjadi pejabat eselon I ini mengaku kepalanya sudah mau pecah menghadapi cobaan yang diberikan kepadanya ini. Pasalnya,, baru pertama kali ini, dirinya berurusan dengan hukum.
Untuk diketahui, Soetedjo Yuwono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dari UU yang sama. Atas dugaan pidana yang dilakukannya ini, Sutedjo terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi itu dilakukan Sutedjo secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain yaitu Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara) dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).
Tindakannya yang memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung disebut melanggar hukum. Akibat pelaranggaran itu, negara pun dirugikan hingga Rp 36,2 miliar dalam proyek senilai Rp 98,6 miliar itu. Terkait tindakannya itu, Sutedjo mengklaim memiliki alasan.
"Ada pertimbangan kalau itu (pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung) harus segera diadakan. Tahun 2006 Presiden mencanangkan gerakan penanganan flu burung, pada Januari. Ada kasus di Tangerang, Kabupaten Karo 6-8 orang meninggal. Komnas penanganan flu burung melapor ke Presiden. Penanganannya mendesak dan harus ditangani segera Februari itu. Dirjen perbendaharaan berikan waktu untuk setor ke KPPN, surat dirjen anggaran selain revisi tanggal 10 sebelum tanggal 20 semua sisa dana harus disetor tanggal 29. Dan tidak ada peluncurann anggaran. Jadi waktu kerja kami mulai tanggal 10 hingga tanggal 18 menurut disposisi Menko. Itu termasuk distribusi ke daerah," jelasnya.
"Sebagai KPA amanatnya di UU harus melaksanakan anggaran kegiatan yang sudah disahkan. Saya punya tanggung jawab moril. Pada saat saya panggil bilangnya barangnya sudah ada, tapi merek berikan contoh dengan sampling nggak tahunya kurang, Makanya saya ngotot harus ada jaminan tambahan," imbuhnya.