Sidang Gayus Tambunan
Istri Roberto Santonius Kuatkan Dakwaan Jaksa
Istri Roberto Santonius yaitu Lie Pik Hoen bersaksi bagi suaminya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Roberto Santonius yaitu Lie Pik Hoen bersaksi bagi suaminya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kesaksiannya, Lie Pik Hoen mengakui pernah menransfer uang senilai Rp 25 juta ke rekening Gayus Tambunan.
Menurut Lie Pik Hoen dirinya hanya mewakilkan suaminya, menyetorkan uang sejumlah Rp 25 juta ke rekening Gayus. "Saya melakukan penyetoran yang Rp 25 juta saja ke rekening Gayus. Slip penarikan, penyetoran, termasuk KTP suami saya, surat kuasa sudah disiapkan semua, saya tinggal ke bank," katanya, Senin (18/7).
Kesaksian Lie Pik Hoen ini disanggah oleh Intan, teller BCA yang melayani transaksi perbankan yang melibatkan Roberto dan Gayus itu. Menurutnya, yang menarik dan sekaligus menyetorkan uang Rp 25 juta ke rekening Gayus itu adalah Roberto sendiri.
Menanggapi kesaksian berbeda itu, jaksa penuntum umum pada KPK pun mencoba mengejar kebenaran materil dalam peristiwa itu. Namun ketua Majelis hakim Tjokorda mencegahnya dengan alasan, kebenaran materil yang hendak dicari terkait peristiwa itu sudah didapatkan. Kebenaran materil itu yaitu, ada penyetoran uang dari Roberto ke rekening Gayus sebesar Rp 25 juta sebagaimana yang termaktub dalam surat dakwaan jaksa. Perihal siapa yang menyetorkannya, kata Tjokorda, itu tidaklah terlalu penting untuk diributkan.
Lie Pik Hoen sendiri, sebelum memberikan kesaksian, sempat ditanyakan apakah ingin mengundurkan diri sebagai saksi bagi suaminya oleh ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae, Lie Pik Hoen memilih untuk tetap bersaksi.
Tjokorda pun memutuskan Lie Pik Hoen akan bersaksi tidak dibawah sumpah. Nama Lie Pik Hoen, istri terdakwa Roberto Santonius mencuat pada persidangan perdana kasus penyuapan terhadap Gayus Tambunan senilai Rp 925 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding. Roberto menggunakan rekening istrinya di BCA cabang Harmoni untuk mentransfer dana tambahan ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta pada 29 Agustus 2008.
Roberto yang merupakan konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart diduga telah memberikan uang Rp 925 juta kepada Gayus untuk mempengaruhi agar banding PT Metropolitan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan mendakwa Roberto dengan pasal 5 ayat 1 b dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.