Kasus Prita Mulyasari
Satgas PMH Dukung PK Prita
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Denny Indrayana mendukung langkah yang diambil Prita Mulyasari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Denny Indrayana mendukung langkah yang diambil Prita Mulyasari yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menyusul keputusan MA.
Menurut Denny, pengajuan PK menjadi hak dari Prita."Saya dengar yang bersangktan akan mengajukan PK, itu hak yang bersangkutan, yang jelas penegakan hukum harus betul-betul menjamin rasa keadilan masyarakat," katanya di Hotel Morrissey, jalan KH. Wahid Hasyim No.70 Menteng, Jakarta, Jumat (15/7/2011).
Menurutnya, saat ini penegakan hukum menjadi sorotan. Oleh karena itu, Presiden telah berkomitmen dan sangat concern terhadap masalah ini.
"Banyak sekali arahan agar keadilan kepada kelompok marginal, orang tua, cacat, ibu hamil, anak yang memang rentan dari pelanggaran hukum segera ditertibkan," paparnya.
"Ibu Prita, saya pikir punya alasan (untuk mengajukan PK) walaupun saya dengar putusannya adalah putusan pidana bersyarat. Jadi 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun itu tidak akan masuk penjara, kecuali dalam waktu itu yang bersangkutan melakukan pelanggaran kejahatan," tukas Denny.