Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Satgas PMH Dukung PK Prita

Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Denny Indrayana mendukung langkah yang diambil Prita Mulyasari

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Satgas PMH Dukung PK Prita
/Zharfan Prasetyo
Terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, Prita Mulyasari (kiri) didampingi Andri Nugroho (kanan) Sang suami bertemu sejumlah Wakil Rakyat dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2011). Komisi Hukum DPR mendukung langkah Prita Mulyasari untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada kasus pencemaran nama baik yang diadukan RS Omni Internasional. (Tribunnews/MBR/Zharfan Prasetyo)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Denny Indrayana mendukung langkah yang diambil Prita Mulyasari yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menyusul keputusan MA.

Menurut Denny, pengajuan PK menjadi hak dari Prita."Saya dengar yang bersangktan akan mengajukan PK, itu hak yang bersangkutan, yang jelas penegakan hukum harus betul-betul menjamin rasa keadilan masyarakat," katanya di Hotel Morrissey, jalan KH. Wahid Hasyim No.70 Menteng, Jakarta, Jumat (15/7/2011).

Menurutnya, saat ini penegakan hukum menjadi sorotan. Oleh karena itu, Presiden telah berkomitmen dan sangat concern terhadap masalah ini.

"Banyak sekali arahan agar keadilan kepada kelompok marginal, orang tua, cacat, ibu hamil, anak yang memang rentan dari pelanggaran hukum segera ditertibkan," paparnya.

"Ibu Prita, saya pikir punya alasan (untuk mengajukan PK) walaupun saya dengar putusannya adalah putusan pidana bersyarat. Jadi 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun itu tidak akan masuk penjara, kecuali dalam waktu itu yang bersangkutan melakukan pelanggaran kejahatan," tukas Denny.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved