Sabtu, 4 Oktober 2025

TKW Dipancung di Arab Saudi

Pemancungan Ruyati Diduga Illegal

Tak sabar dengan penantian informasi jenazah Ruyati yang hingga kini masih simpang siur, Een Nuraini yang tak lain merupakan

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pemancungan Ruyati Diduga Illegal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anak Ruyati, Een Nuraini, didampingi Ketua Migrant Care, Anis Hidayat, mengadukan persoalan yang menimpa Ruyati kepada Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2011). Een meminta jenazah ibunya yang dihukum pancung di Arab Saudi dapat dipulangkan dan meminta keadilan ditegakkan, jangan hanya pembantu yang dihukum pancung tetapi juga majikan yang telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap buruh migrant. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak sabar dengan penantian informasi jenazah Ruyati yang hingga kini masih simpang siur, Een Nuraini yang tak lain merupakan putri sulung Ruyati mendapat informasi dari TKW asal Subang, Jawa Barat, Darsem, yang berhasil dipulangkan pemerintah setelah membayar Diyat (uang pemaafan) sebesar Rp 4,6 miliar.

Informasi Een didapat setelah menerima undangan salah satu TV swasta dalam acara live tadi malam, yang kala itu juga dihadiri oleh Darsem.

Kepada Tribunnews.com, Een mengaku banyak bertanya tentang situasi di Arab Saudi. Menurut penuturan Een, Darsem mengatakan, Mekah merupakan negara yang sangat ketat. Artinya, siapa pun yang terlibat kasus hukum akan segera diproses.

Mengenai status hukuman pancung, Darsem mengatakan, di Mekah, bagi orang yang bersalah dan diputus hukuman pancung oleh Pengadilan setempat, biasanya terlebih dahulu akan disimpan di Rumah Sakit.

"Biasanya kalau orang yang bersalah di taruh di RS, Freezzer (ruang pendingin mayat). Itu kata Darsem," ujar Een, Jumat (15/7/2011).

Akan tetapi, jika terdapat orang yang tidak bersalah, namun tetap dihukum pancung, akan langsung dikubur.

"Biasa kalau orang tidak bersalah buru-buru dimatiin karena takut kebusukan majikannya diketahui," imbuh Een setelah mendapat cerita dari Darsem.

Terkait kasus Ruyati, dikabarkan setelah pemancungan jenazahnya langsung dikubur di sebelah makam istri Nabi Muhammad SAW, Siti khadijah. Oleh karena itu, Een menduga ketidakberesan dalam pemberlakuan hukuman pancung terhadap ibunya.

"Seandainya (dipancung) secara gelap itu pasti dikubur. Artinya kalau langsung dikubur, itu berarti illegal, itu kata Darsem," tandas Een.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved